Sejarah Dinas

A. Latar Belakang

Struktur Organisasi Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong sebelumnya diatur berdasarkan

Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Sorong yang terdiri dari 1 Sekretariat dan 4 Bidang yaitu :

 

    a. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.

    b. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

    c. Bidang Hubungan Industrial

    d. Bidang Pengawasan

 

Perda Nomor 4 Tahun 2008 adalah merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

 

Pada tahun 2014 Pemerintah menetapkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang

Pemerintahan Daerah yang mencabut berlakunya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, juga berimplikasi pada perubahan Peraturan Perundang – Undangan salah satu turunannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang dalam pasal 125 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

 

Perkembangan Peraturan Perundang – Undangan tentang Perangkat Daerah selanjutnya didaerah khususnya dikota sorong diwujudkan melalui Penetapan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah. Dengan adanya perubahan Peraturan Perundang – Undangan dimaksud maka struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja mengalami perampingan/penciutan yakni dari semula 4 Bidang menjadi 2 Bidang yaitu :

 

   a. Bidang Pelatihan dan Produktivitas.

   b. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

 

Sesuai dengan Peraturan Walikota Sorong Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sorong Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Sorong.

 

Susunan Organisasi yang telah mengalami perubahan Nomenklatur dengan tetap pada 2 bidang yaitu :

 

   a. Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja (lapenta) di        gabung menjadi 1 bidang. 

   b. Bidang Hubungan Industrial yang awalnya dihapus dalamnya dimasukan kembali menjadi              bidang tersendiri.

 

dengan mencermati bahwa keberadaan bidang lapenta yang memiliki beban kerja yang cukup berat maka perlu dimekarkan menjadi 2 bidang.

 

Mengingat letak Kota Sorong sebagai pintu masuk sehingga pertumbuhan penduduk dari waktu – kewaktu menunjukan peningkatan yang cukup tinggi, untuk itu perlu memperkuat keberadaan Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong melalui peningkatan tipe dinas tenaga kerja yang ada saat ini dari tipe C menjadi tipe B.

 

B. Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis

 

1. Landasan Filosofis

 

Landasan Filosofis pada prinsipnya terdapat dua pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa landasan filosofis suatu peraturan perundang – undangan adalah landasan yang berkaitan dengan Idiologi Negara, yaitu nilai – nilai (cita – cita hukum) yang terkandung dalam Pancasila. Pandangan yang kedua menyatakan bahwa landasan filosofis adalah pandangan atau ide pokok yang melandasi seluruh isi Peraturan Perundang – Undangan.

 

Menurut pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, tujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik

Indonesia antara lain adalah untuk mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. dalam rangkamewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja perlu

meningkatkan kualitas pelayanan sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat

sesuai tugas dan fungsi secara profesional efektif, dan efisien.

 

2. Landasan Yuridis

 

1. Undang – Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah,

Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 173 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Pembentukan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 3960);

 

2. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4151)

Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4884);

 

3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

 

4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;

 

6. Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sorong;

 

7. Peraturan Walikota Sorong Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan

Walikota Sorong Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat

Daerah Kota Sorong;

 

8. Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja;

 

9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;

 

3. Landasan Sosiologis

Secara Gografis kota sorong terletak dibawah garis khatulistiwa antara 1310 – 510 bujur timur dan 00 – 540 Lintang Selatan. Kota sorong memiliki luas 1.105 km2 dengan batas – batas geografis sebagai berikut :

- Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Dampir Kabupaten Raja Ampat;

- Sebelah Utara berbatasan dengan Dsitrik Makbon Kabupaten Sorong dan Selat Sagawin

Kabupaten Raja Ampat;

- Sebelah Timur berbatasan dengan Distrik Makbon Kabupaten Sorong; dan

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Distrik Aimas dan Distrik Salawati dan Kabupaten Sorong;

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2013 Kota Sorong terdiri dari 10 Distrik

dan 41 Kelurahan.

 

C. Identifikasi Masalah

 

Seiring dengan pertumbuhan penduduk Kota Sorong yang dari waktu kewaktu mengalami perkembangan, maka dipandang perlu untuk memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong melalui peningkatan Tipe pada dinas tenaga kerja pemecahan 1 Bidang yang ada saat ini yakni bidang Pelatihan, Penempatan, dan Produktivitas Tenaga Kerja menjadi 2 Bidang yakni :

 

1. Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Bidang Lattas)

2. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Bidang Pentakuler)

 

D. Maksud dan Tujuan

 

1. Maksud

Adapun maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk memperkuat tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja melalui Peningkatan tipe Dinas Tenaga Kerja yang ada saat ini memiliki tipe C menjadi tipe B, melalui Penambahan Struktur Organisasi untuk lebih memperkuat tugas dan fungsi berdasarkan prinsip efektivitas serta mampu mendukung pelaksanaan tujuan, Visi dan Misi terutama Misi Ketiga yakni meningkatnya Perekonomian dan Jasa sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kota Sorong Tahun 2018-2022. 

 

2. Tujuan

Adapun tujuan Peningkatan Tipe adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan SDM tenaga kerja yang berkualitas baik yang sudah bekerja maupun bagi yang telah siap bekerja melalui Pelatihan dan Penempatan sesuai dengan job/keahlian yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian keluarga dan taraf hidup. Berdasarkan pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan menyatakan bahwa setiap pembentukan peraturan daerah baik (Provinsi,Kabupaten/Kota), disertai dengan adanya keterangan atau penjelasan atau yang biasa disebut dengan Naskah Akademik.

Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian terhadap suatu permasalahan tertentu yang dapat di pertanggung jawabkansecara internal mengenai peraturan masalah tersebut dalam suatu daerah Kota/Kabupaten sebagai solusi terhadap permasalahan. Dengan demikian naskah akademik berguna sebagai pedoman dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini Rancangan Peraturan Daerah Perubahan kedua atas Perda nomor 18 Tahun 2016.

 

E. Metode

Metode yang dipergunakan dalam penyusunan naskah akademis adalah metode sosiologi dan metode kepustakaan dengan menggunakan aturan yang berkaitan dengan kelembagaan dan ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan peningkatan tipe dinas. Untuk kemudian dirumuskan dalam pasal-pasal yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini. Secara sistematis penyusunan naskah akademik dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

 

1. Identifikasi Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja serta Permasalahan yang ada;

2. Inventarasai bahan-bahan yang berkaitan dengan peningkatan tipe OPD dinas tenaga kerja

3. Sistematika bahan hokum;

4. Analisa bahan hokum; dan

5. Rancangan Penulisan

 

Rangkaian tahapan dimulai dengan inventansasi dan identifikasi terhadap permasalah perangkat daerah yang sedang berlaku untuk disesuaikan dengan kebutuhan dalam menjawab permasalahan dibidang pelatihaan dan penempatan dan produktivitas tenaga kerja pada dinas tenaga kerja. Secara garis besar proses peraturan daerah ini terdiri dari 3 tahap yaitu:

 

1. Tahapan konseptualisasi

2. Tahapan konsultasi

3. Tahapan proses politik dan penetapan

 

1. Tahapan Konseptualisasi

 

Mengacu pada permasalahan tersebut maka sesuai konsultasi dengan Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Papua Barat, kami mengajukan telahaan staf kepada Walikota Sorong tentang usulan Peningkatan Tipe Dinas Tenaga Kerja dari tipe C menjadi tipe B. Asisten Setda bidang administrasi umum telah merespon usulan dimaksud dan menandatangani undangan Rapat, Dinas Tenaga Kerja sebagai salah satu OPD pengusulan perubahan struktur organisasi sebagai peserta rapat persiapan pembahasan peningkatan tipe. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Umum, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kabid Pelatihan, Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja berkenan hadir pada rapat tersebut dan menyatakan kesediannya untuk mengikuti segala proses yang akan berlangsung guna mewujudkan peningkatan tipe Dinas Tenaga Kerja.

 

2. Tahapan Konsultasi

 

1. Konsultasi ke Provinsi

Setelah pembahasan ditingkat Eksekutif dan DPRD ditindaklanjuti dengan tahapan konsultasi

Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 ke Biro Organisasi dan Biro Hukum

Setda Provinsi Papua Barat di Manokwari untuk memperoleh rekomendasi.2. 3. Konsultasi ke Kementrian Tenaga Kerja RI dijakarta

Tahapan selanjutnya yang di lakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong sebagai pengusul

Raperda ini adalah melakukan konsultasi ke 2 (dua) Dirjen pada kementerian Tenaga Kerja RI

yakni :

1. Dirjen Bina Pelatihan dan Produktivitas

2. Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Konsultasi ini dilakukan guna memperoleh persetujuan Dari kedua dirjen tersebut sebagai

kelengkapan dokumen proses peningkatan tipe dinas.

 

3. Tahapan proses politik dan penetapan

Proses politik dan penetapan tahap akhir melalui proses pembahasan Raperda ini Tahapan

Penetapan adalah ketika Raperda di setujui oleh DPRD Kota Sorong bersama Walikota Sorong

untuk di sahkan menjadi perda.

;