Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

 

  • Memastikan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
    Ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program serta kegiatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan transmigrasi di tingkat Kota Sorong.
  •  
  • Membantu Wali Kota dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan:
    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas memberikan dukungan dan bantuan kepada Wali Kota dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
  •  

Fungsi

 

  • Perumusan Kebijakan:
    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merumuskan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan program dan kegiatan.
  •  
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, termasuk penerbitan izin dan pelayanan publik.
  •  
  • Pembinaan dan Fasilitasi:
    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap lembaga, organisasi, dan individu yang terlibat dalam kegiatan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
  •  
  • Pengawasan:
    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang–undangan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
  •  
  • Pelaksanaan Tugas Pembantuan:
    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau provinsi di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
  •  
  • Pelaksanaan Tugas Lain yang Diperintahkan:
    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga dapat melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
;