Memastikan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program serta kegiatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan transmigrasi di tingkat Kota Sorong.
Membantu Wali Kota dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas memberikan dukungan dan bantuan kepada Wali Kota dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Fungsi
Perumusan Kebijakan: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merumuskan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan program dan kegiatan.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, termasuk penerbitan izin dan pelayanan publik.
Pembinaan dan Fasilitasi: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap lembaga, organisasi, dan individu yang terlibat dalam kegiatan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Pengawasan: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang–undangan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Pelaksanaan Tugas Pembantuan: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau provinsi di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Pelaksanaan Tugas Lain yang Diperintahkan: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga dapat melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang–undangan.