Posko Disnaker Kota Sorong Terima Delapan Pengaduan Soal THR

Admin Disnaker Sorong Thursday, 19 June 2025 22:53:45 2 menit
file-2025

KBRN,SORONG: Sebanyak delapan pekerja mengadukan masalah pembayaran tunjangan hari raya ke Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pengaduan tidak hanya dari Kota Sorong, tapi juga berasal dari pekerja yang berdomisili di Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Tambrauw.

Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sorong, Pinardi mengatakan Posko Pengaduan THR sudah dibuka sejak H-10 dan telah menerima pengaduan dari delapan pekerja. Semua pengaduan yang masuk melalui telepon. Pengaduan yang disampaikan adalah keterlambatan membayar THR dan jumlah THR yang diterima tidak sesuai aturan.

Pinardi selaku mediator menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghubungi manajemen dan pemilik perusahaan agar menaati pembayaran THR sesuai dengan aturan. Seharusnya H-7 tunjangan hari raya sudah dibayarkan dan besarnya sebanyak satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bertugas salama 12 bulan berturut-berturut. "Ada perusahaan yang baru membayar THR H-3. Setelah dihubungi pihak perusahaan langsung membayarkan THR sesuai aturan," kata dia kepada RRI, Rabu (17/3/2024).

Ia menerangkan Posko THR selalu dibuka setiap menjelang hari raya idul fitri. Tidak semua Dinas Tenaga Kerja bisa membuka posko pengaduan, hanya Disnaker yang memiliki mediator. Di Papua Barat Daya hanya ada dua mediator di Disnaker Kota Sorong. Tugas mediator adalah melakukan pembinaan, pengembangan hubungan lndustrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan lndustrial.

Pinardi menambahkan jumlah pengaduan yang masuk lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 15 pengaduan. Pada tahun lalu, kondisi ekonomi masih lesu pascawabah covid melanda. Saat ini perekonomian semakin membaik sehingga pengusaha lebih leluasa membayarkan THR.

Ia menambahkan ada sejumlah perusahaan yang patutu dicontoh karena selalu membayarkan THR tepat waktu dan tepat jumlah. Perusahaan tersebut adalah PT Cahaya Distribusi Sejahtera dan CV Papua Sejahtera yang rutin setiap tahun tepat waktu membayarkan THR kepada puluhan karyawannya.

THR, kata Pinardi, merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan perusahaan. Jika THR tidak dibayarkan dan kemudian ada kasus pemutusan hubungan kerja maka perusahaan diwajibkan untuk membayar hak karyawan yang belum dipenuhi. “Hingga saat ini posko masih kami buka untuk mengantisipasi adanya laporan mengenai THR,” katanya.

 

Sumber Berita:

https://www.rri.co.id/sorong/bisnis/639755/posko-disnaker-kota-sorong-terima-delapan-pengaduan-soal-thr

 

Bagikan ke sosial media: WhatsApp Facebook
;